Mengenal Hukum Kurban Sapi Secara Patungan

Kurban adalah salah satu ritual ibadah yang dilakukan umat muslim saat Hari Raya Idul Adha.  Di hari itulah, semua muslim di dunia akan menikmati makan daging kurban. Sebab kurban dilakukan oleh mereka yang merasa mampu, dan dirasakan oleh setiap orang yang ada di sekitarnya. Adapun hewan yang biasa dipilih untuk kurban adalah sapi atau kambing. Itulah sebabnya, tempat jual sapi kurban begitu ramai saat menjelang hari raya Idul Adha. 

Banyak ulama berpendapat bahwa ibadah kurban itu sendiri hukumnya sunnah muakkad. Anjuran untuk berkurban ini melihat akan fadhilah dan manfaatnya. Maka, agar semakin banyak yang melaksanakan kurban, para panitia kurban biasa menawarkan paket kurban secara patungan, terutama untuk kurban sapi. Ya, karena harga sapi di tempat jual sapi kurban memang masih mahal, sehingga banyak masyarakat yang menjadi tertarik untuk kurban dengan cara patungan. Namun, bagaimana sebenarnya aturan untuk kurban? Apakah bisa dilakukan secara patungan?

Salah satu pendapat yang banyak dijadikan dasar adalah dari Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni yang mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan kurban secara patungan. Dengan syarat, hewan kurban adalah sapi atau kerbau dengan jumlah maksimal orang yang patungan yaitu 7 orang. Maka, dengan dasar syarat tersebut, kurban patungan tidak berlaku untuk hewan kambing. Dan karena maksimal adalah 7 orang, maka tidak sah pula kurban sapi yang anggota patungannya lebih dari tujuh orang. 

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ juga berpandangan, bahwa patungan kurban unta atau sapi sebanyak tujuh orang dibolehkan, dengan patungan itu baik dari keluarganya ataupun orang lain. Hukum patungan kurban ini juga mempunyai landasan yang kuat dalam hadits Nabi SAW. Ibnu Abbas dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim mengisahkan, saat bepergian bersama Rasulullah SAW, ketika di tengah perjalanan hari raya Idul Adha pun tiba. Akhirnya, mereka pun patungan sebanyak tujuh orang membeli sapi untuk dikurbankan”. 

Dengan demikian kurban akan lebih mudah karena bisa dilakukan dengan gotong royong. Apalagi bila kurban juga sudah direncanakan sejak awal, sehingga Anda bisa menabung sedikit demi sedikit hingga saatnya tiba, Anda pun bisa melaksanakan ibadah kurban. Dan saat ini, semua itu bisa dilakukan dengan mudah melalui Akadbaiq. Sebuah platform digital yang melayani jual sapi kurban atau hewan kurban lainnya dengan cara yang lebih modern. Dengan metode online, Anda bisa merencanakan niat kurban sejak awal sehingga akan dibantu untuk mewujudkannya. 

Comments